Angelina Sondakh Resmi Ditahan KPK. Akhirnya Mantan Putri Indonesia 2001 yang biasa di sapa Angie, Angelina Sondakh Resmi Ditahan KPK terkait kasus wisma atlet dan di Kemendikbud. Angelina Sondakh ditahan di Rutan KPK agar tidak mendapat keistimewaan.
"Ini saya sudah selesai menandatangani surat penahanan saudara AS selama 20 hari mulai tanggal 27 April hingga 16 Mei," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/4/2012).
"AS ditahan di rumah tahanan KPK, karena kita khawatir kalau di luar dia akan mendapatkan keistimewaan," imbuh Abraham.
Keistimewaan itu antara lain Angie bisa menggunakan handphone dan segala macam. Penahanan dilakukan KPK karena cukup bukti dan berkasnya sudah lengkap.
"Berkasnya sudah lengkap. AS ditahan dalam dua kasus itu, wisma atlet dan Kemendikbud," terang Abraham.
Kasus Kemendikbud itu apa sih sebetulnya? "Nanti sajalah," ucap Abraham. KPK telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka Kasus Dugaan Suap Wisma Atlet, Palembang dan di korupsi anggaran di Kemendikbud.
Sejumlah saksi dalam persidangan terhadap Tersangka Utama Muhammad Nazarudin, menyebut dugaan keterlibatan Angelina dalam kasus tersebut.
Saksi itu antara lain adalah Mindo Rosalina, salah seorang direktur perusahaan yang dipimpin Nazaruddin. Mindo dan saksi lainnya mengungkapkan, ada aliran dana kepada Angelina dan dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) I Wayan Koster, secara bertahap dengan total Rp 5 miliar.
Keterlibatan Angie di korupsi di Kemendikbud juga sudah berulangkali terungkap di persidangan. Anggota dewan dari komisi yang membidangi pendidikan dan olahraga ini pernah terlibat percakapan via Backberry Mesengger dengan Rosa mengenai permainan anggaran di sejumlah universitas.
Sumber