Home , › Posko Pengaduan Pungutan Liar Penerimaan Siswa Baru Tahun 2012

Posko Pengaduan Pungutan Liar Penerimaan Siswa Baru Tahun 2012

Pungli-siswa-baruPosko Pengaduan Pungutan Liar Penerimaan Siswa Baru Tahun 2012. Tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak pihak sekolah yang masih melakukan Praktek Pungutan Liar pada saat penerimaan Siswa Baru.

Pada artikel terdahulu Blogspot Pemula share Nomor Telepon Pengaduan Pungli Di Sekolah Kemendikbud, kali ini kami lanjutkan dengan Posko Pengaduan Pungutan Liar Penerimaan Siswa Baru Tahun 2012, mudah-mudahan bermanfaat buat para Orang Tua yang terkena masalah tersebut diatas.

Jakarta Ombudsman dan ICW resmi membuka 42 posko tempat pengaduan dalam penerimaan siswa/i baru. Posko ini akan dibuka hingga Oktober 2012 mendatang.

Ada 7 perwakilan Ombudsman yang siap menampung pengaduan itu. 35 posko jaringan ICW di seluruh Indonesia juga akan dijadikan tempat pengaduan hal yang sama.

Ini tujuh pos perwakilan Ombudsman:
  1. Jawa Barat di Jl PHH Mustofa, Gedung Dapensos 
  2. Yogyakarta-Jawa Tengah di Jl Wolter Monginsidi No 20, Yogya 
  3. Sumut-NAD di Jl Majapahit No 2, Medan 
  4. Sulut-Gorontalo di Jl Babe Palar No 57, Tanjung Batu, Manado 
  5. Jawa Timur di Jl Embong Kemiri No 23, Surabaya 
  6. Kalimantan Selatan di Jl Brigjen H Hasan Basry, Komplek Kejaksaan, Banjarmasin 
  7. NTT-NTB di Jl Veteran No 4 Pasir Panjang, Kupang.
ICW dan jaringannya juga membuka pos yang tersebar di 35 wilayah, di antaranya adalah:

  1. Kantor ICW di Kalibata 
  2. Serikat Guru Tangerang, Perumahan Citra Raya, Jl Irama 8 Blok 1, Cikupa 
  3. Garut Governance Watch, Jl Pajajaran Gang Sagaranten No 157, Garut 
  4. Lembaha Pendidikan Rakyat Anti Korupsi di Jl Melati VI No 3, Makassar 
  5. Kantor Pattiro Semarang di Jl Wonodri Joho I No 986 G 
  6. Sumba Barat di Jl A Yani No 145.
Menurut anggota Ombudsman bidang pendidikan, Budi Santoso, selain berdasarkan pengaduan, pihaknya juga bisa proaktif mendapatkan data dari media. Ombudsman berjanji akan langsung mengirimkan tim untuk memverifikasi data tersebut.

"Kita bisa secara aktif memantau, lalu mengirimkan tim untuk verifikasi. Misalnya dapat data dari media cetak, elektronik atau radio," kata Budi dalam jumpa pers di Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (25/6/2012).

Ombudsman juga memiliki wewenang untuk mendatangi sekolah dan mewawancarai orang tua murid terkait dugaan pengutan liar. "Kita punya wewenang memanggil kepsek, dinas bahkan kanwil," tegas Budi.

Sumber
Share this article :

2 comments

semoga ombudsman dapat bekerja secara trasparan dan objektif tanpa ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan :)

@yobbis
Mudah-mudaham seperti itu adanya sob.