Nomor Telepon Pengaduan Pungli Di Sekolah Kemendikbud. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, menuturkan bahwa untuk sekolah tingkat SLTA belum mempunyai aturan baku yang melarang adanya pungutan liar di sekolah.
"Kalau SD-SMP itu sudah sangat jelas aturan kita, bagi yang negeri tidak boleh pungut biaya operasional, investasi. Kalau SMA, kan memang kami belum bentuk. Sebentar lagi kami atur dalam rangka persiapan," ujarnya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin, 11 Juni 2012.
M. Nuh menambahkan, untuk tingkat SD dan SLTP, pungutan yang tidak diperbolehkan adalah pungutan untuk investasi dan operasional. Sedangkan untuk pungutan personal masih diperbolehkan sepanjang tidak mengikat dan layak.
"Seperti sumbangan kaos atau seragam, itu kami nggak bisa melarang. Kalau sekolah negeri menarik untuk bangun kelas, itu tidak boleh," tegasnya.
Dia mengakui bahwa Kemendikbud akan menerjunkan tim inspektorat untuk memantau pendaftaran siswa di SD dan SLTP negeri.
Untuk SD dan SLTP negeri yang memungut biaya operasional dan investasi, dia mendesak untuk segera mengembalikannya. "Itu sesuai Permendikbud 60 Tahun 2011, itu kebijakan kami," kata M. Nuh.
Ia mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang mengetahui adanya pungutan liar di sekolah segera melaporkan ke Nomor Telepon 177. "Atau laporkan ke saya langsung. Tapi saya belum memonitor berapa banyak laporan yang masuk," tuturnya.
Mudah-mudahan ini jadi berita baik buat para wali murid karena sering mengeluh dengan adanya pungutan liar dari pihak sekolah yang terkadang menjengkelkan.
Sumber : vivanews