Aa Gym Boleh Berpoligami Hakim Beri Izin. Masih ingat Aa Gym Lakukan Akad Nikah Lagi Dengan Teh Ninih, Selasa (13/3) pagi berkisar pukul 08.00, akad nikah Aa Gym dan Teh Ninih dilakukan di tempat mempelai perempuan, daerah Sariwangi, Kec Parongpong, Kab Bandung Barat.
Namun Kamis (26/4/2012), Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, mengabulkan permohonan poligami Aa Gym untuk menikahi kembali Teh Ninih. (Nikah dulu baru Ijin, bisa ya? Red).
Simak artikel menarik kami lainnya Foto La Pascualita Mumi Berbentuk Manekin-Meksiko dan Penyebab Hilangnya Peradaban Suku Maya dari Bumi
Pengabulan permohonan Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa melibatkan empat alasan kuat:
Simak artikel menarik kami lainnya Foto La Pascualita Mumi Berbentuk Manekin-Meksiko dan Penyebab Hilangnya Peradaban Suku Maya dari Bumi
Pengabulan permohonan Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa melibatkan empat alasan kuat:
1. Karena istri Aa Gym, Elfarini Eridani atau Teh Rini, menyetujui Aa Gym berpoligami.
2. Majelis hakim menilai penghasilan pemilik Pondok Pesantren Daarut Tauhid ini mencukupi untuk menghidupi tujuh anaknya.
"Bukti penghasilan Rp 75 juta per bulan dinilai cukup untuk keperluan hidup istri-istri dan anak-anak pemohon (Aa Gym)," ujar ketua majelis hakim saat di persidangan di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Bisnis Aa Gym yang dirintis sejak 1990 bersama Teh Ninih juga menjadi pertimbangan, dan majelis hakim menilai Aa Gym memang butuh pendamping untuk menjalankan bisnisnya.
3. Majelis hakim juga menilai Aa Gym bisa berlaku adil.
4. Karena tujuh anak yang dianggap masih terlalu kecil dan membutuhkan kasih sayang serta perhatian dari seorang ayah.