Dwi Ria Latifa selaku Kuasa hukum Meriam Bellina mengatakan "Pokoknya gini aja ya saya sampaikan, seperti kemarin yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polisi saya pikir itu pernyataan yang secara resmi disampaikan pihak Polda Metro Jaya,"
"Saya jawab aja bahwa laporan itu benar dan tidak main-main!" ujar Dwi Ria Latifa. Meriam Bellina Laporkan Hotman Paris Tidak Main-main
Sandangan sebagai Pengacara Handal pada diri Hotman Paris sepertinya tidak menggetarkan tekad Meriam Bellina untuk melaporkannya atas tudingan penganiyayaan. Meriam pun ikut menegaskan bahwa laporannya itu tidak main-main.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan penyidik akan meminta visum tanda kekerasan karena pelapor belum belum menyertakan barang bukti apa pun. Meriam Bellina Laporkan Hotman Paris Tidak Main-main
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1065/III/2012/PMJ/Dit-Reskrimum tertanggal 28 Maret 2012, pelapor mengadukan Hotman Paris, dengan Pasal 351 juncto Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Mendengar tudingan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dari pihak Meriam Bellina, Hotman Paris sepertinya cukup santai saja menanggapinya. Ia menuturkan bahwa dirinya bukan sosok laki-laki yang sekejam dituduhkan. "Aku manusia yang nggak kejam," ungkapnya dengan santai.
Ref : republika.co.id
4 comments
Kalau punya duit mah gampang yaa lapor melapor ..
lha macam saya begini, bisanya paling "ya sudahlah..." hehehe
Salam kenal
@mulyonoaja
Bisa aja nih Kang Mulyono. Salam kenal juga.
kena tuh hotman paris... bisa ramai nih
@ebook gratis
Memang pengacara yang satu ini aneh.